Merchant nakal yang mengenakan biaya tambahan gesek kartu kredit akan ditindak tegas
April 26, 2018
0
Implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway dapat menekan biaya transaksi yang cukup besar. Sebab adanya penurunan biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) di setiap transaksi.
Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia, Pungky P Wibowo mengatakan dengan penerapan GPN, biaya transaksi MDR antar-sesama bank (on-us) menjadi sebesar 0,15 persen dari semula 1,8 persen. Sementara untuk transaksi bank yang berbeda (off-us)menjadi sebesar 1 persen dari semula sebesar 2,2 persen.
"MDR dengan logo GPN jadi 0,15 persen. Sebelumnya sampai 2 persenan," kata Pungky dalam acara Sosialisasi Program Debit Gerbang Pembayaran Nasional di Jaringan ATM Bersama yang bertema "Membangun Era Baru Sistem Pembayaran lndonesia” di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Dengan adanya penurunan MDR, Pungky menyatakan akan menindak tegas merchant yang kedapatan tidak mematuhinya. Pengawasan dan penertiban akan dilakukan di semua daerah melalui 44 kantor cabang BI yang tersebar di hampir semua provinsi.
"Kalau misal kedapatan di masyarakat, laporkan saja kepada kami, akan ada sanksi tegas," ujar Pungky.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa masyarakat selaku konsumen harus berani menolak jika dikenai biaya transaksi tambahan saat melakukan transaksi kartu debit dan kartu kredit di merchant melalui mesin EDC.
"Kami ingin edukasi ke masyarakat, jangan mau dikenakan biaya tambahan," tegasnya.
Anggoro mengungkapkan, biaya tambahan tersebut adalah keuntungan bagi merchant karena setiap layanan EDC sudah ada biayanya sendiri yang tidak harus membebankan konsumen.
"Jangan mau konsumen kalau ada biaya tambahan," paparnya.
Untuk diketahui, MDR merupakan jumlah potongan uang yang dikenakan bank kepada merchant atau toko, dari setiap transaksi yang dilakukan dengan mesin electronic data capture (EDC). Besaran potongan tersebut bervariasi, sesuai dengan kesepakatan, atau sesuai ketetapan regulator.
Tags