Modus pembobol mesin ATM di Kota Surabaya - Komplotan pencuri uang melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Berbekal tusuk gigi, komplotan ini beberapa kali beroperasi di wilayah Surabaya dan Gresik.
MZ, pria 46 tahun asal Cimahi dan SS, pria 30 tahun asal Lampung, kini harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.
"Kami selidiki dan memeriksa kamera pengintai ATM tempat korban terakhir bertransaksi," katanya, Senin (28/10/2019).
Setelah menangkap pelaku, modus pencurian pun terkuak. Pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal kartu ATM korbannya agar tidak bisa masuk.
Dari situ, pelaku yang berada di samping korbannya dengan berpura-pura transaksi pun mulai melancarkan aksinya.
"Pelaku berpura-pura ikut membantu korbannya memasukkan ATM dan mengintip kode rahasia yang ditekan korbannya," terang Bima.
Dengan kecepatan tangan, pelaku lalu menukar ATM korbannya dengan ATM milik pelaku yang sudah disiapkan.
ATM pelaku yang ditukar dibiarkan tertelan mesin ATM. Berhasil mengambil ATM korbannya dan mengetahui kode rahasianya, pelaku lantas pergi meninggalkan korbannya.
Di lokasi ATM lainnya, pelaku menguras isi rekening korbannya.
"Karena pelaku sudah memiliki ATM dan nomor kode rahasianya, pelaku langsung menguras saldo ATM korbannya," jelas Bima Sakti.
Bima menyebutkan, bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di Surabaya dan Gresik.
Terakhir keduanya berhasil mengambil uang di dalam mesin ATM sekitar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Terkait dengan kasus ini para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, pasal 3, 4, 5, juncto pasal 2 ayat 1 huruf p UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.