Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menerapkan aturan baru terkait impor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023, sejak 17 Oktober 2023.
Aturan tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara serta melindungi industri dalam negeri dari praktik pengelabuan, salah satunya adalah under invoicing.
“Tingginya arus impor barang kiriman dapat mengakibatkan praktik pengelabuan yang salah satunya adalah modus under invoicing,” tulis DJBC melalui akun X @beacukaiRI, dikutip Sabtu (27/4/2024).
Under invoicing adalah praktik di mana importir memberitahukan harga di bawah nilai transaksi untuk mengurangi bea masuk dan pajak impor, sehingga barang impor menjadi lebih murah dibandingkan dengan barang produksi dalam negeri.
“Dengan nilai transaksi yang dideklarasikan lebih rendah maka bea masuk dan pajak impornya pun lebih rendah,” cuit DJBC.
1. Bea Cukai berlakukan skema self assesment dan sanksi
DJBC menyampaikan, untuk mengatasi praktik pengelabuan seperti under invoicing dalam impor barang kiriman, PMK 96/2023 memperkenalkan penambahan skema self assesment.
Skema tersebut berlaku untuk barang hasil perdagangan sehingga memungkinkan importir untuk memberikan informasi yang jujur dan benar terkait importasi barang yang dilakukan.
Pengenaan sanksi administrasi dalam bentuk denda diatur dalam PMK 96/2023, khususnya pada pasal 28 ayat tiga. Itu bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mencegah praktik pengelabuan dalam proses impor barang.
2. Tips agar kamu tidak kena sanksi dari Bea Cukai
DJBC menjelaskan, untuk menghindari risiko pengenaan sanksi administrasi atau denda terkait impor barang kiriman dari luar negeri, diperlukan langkah-langkah tertentu.
Bagi pembeli yang melakukan belanja online dari luar negeri, disarankan untuk menyampaikan dokumen pendukung kepada pos/ekspedisi/jasa kiriman yang menangani paket. Dokumen yang perlu disampaikan termasuk informasi barang yang dibeli, harga, invoice, bukti transaksi, dan link website pembelian.
“Kamu bisa sampaikan dokumen pemberitahuan tersebut melalui pos/ekspedisi yang kamu gunakan selaku unit yang menangani paket kamu,” tulis DJBC.
Dengan memberitahukan informasi secara jujur dan benar di awal, hal itu diharapkan dapat menghindarkan pembeli dari risiko pengenaan sanksi administrasi, mempermudah petugas dalam pemeriksaan barang, dan mempercepat proses importasi barang.
3. Medsos kembali dihebohkan curhat netizen soal denda Bea Cukai
Baru-baru ini, media sosial kembali dihebohkan dengan curhatan warganet perihal pajak barang impor yang sangat tinggi. Kisah tak mengenakan ini diungkap oleh Shahnaz, pemilik akun X @ladymitrescu.
Shahnaz menceritakan dirinya mendapat kiriman paket dari luar negeri oleh sang sahabat. Namun dirinya kaget karena dia harus membayar pajak bea cukai sebesar Rp32 juta.
“Guys… paket (baju) aku ketahan di bea cukai dikirimnya pake DHL beratnya 0,5 kg tapi aku diminta bayar pajak tekstil Rp32 juta ke Bea Cukai,” tulis Shahnaz.
Shahnaz pun enggan bila harus membayar pajak bea cukai sebesar Rp32 juta itu. Apalagi, ia mengatakan barang tersebut merupakan hadiah dan dirinya sama sekali tak mengeluarkan uang.
“Masalahnya, it’s a gift. I don’t even pay for any of this (itu adalah hadiah, aku bahkan tidak membayarnya untuk ini),” ujarnya.
Sumber : MSN